Prita...Oh Prita
Email & Hukum
Oleh Arif Saifudin yudistira*)
Pesatnya perkembangan dunia teknologi kita menimbulkan kemudahan dan membantu manusia di berbagai sisi. Akan tetapi, berkembangnya teknologi juga menimbulkan dampak yang kurang baik pada manusia seperti halnya yang dialami oleh Prita mayasari.
Meskipun hanya berawal dari sebuah email pribadi yang disampaikan ke teman-temannya, akses data pada dunia maya memang memungkinkan siapapun untuk mengakses data oleh dan dari siapapun itu.salah satunya pada email.
Saat ini kita memang mengalami dunia post realitas. Setiap manusia memang pada hakekatnya memiliki sikap yang sama pada pemenuhan libido. Sedangkan saat ini, pemenuhan akan kebutuhan tersebut seperti sudah tersedia pada semua sisi.
Maka kemudian orang terjebak pada sebuah persepsi-persepsi atau pencitraan-pencitraan. Dunia maya adalah salah satu wujud hal itu. Di dunia maya memang kita bisa bebas berekspresi sebebas-bebasnya untuk melakukan pencitraan tadi.
Dalam dunia maya memang juga membuka peluang untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Memang dunia lain ini hanya memiliki sekat yang sempit dengan dunia nyata kita.
Email merupakan salah satu produk yang ada pada dunia maya itu. Saat ini email sudah menjadi salah satu sarana buat semua orang untuk semakin memudahkan manusia, tidak kalah juga media massa juga memanfaatkan teknologi ini untuk berhubungan dengan pembacanya.
Prita mayasari mungkin tidak mengira keluhannya kini menjadi santapan publik yang kini justru menjeratnya. Kasus ini memang menimbulkan banyak perspektif dan penafsiran banyak orang. Media juga berperan dalam membangun opini yang mencerdaskan.
Secara sosiologis kita memang dikejutkan oleh model proses yang kurang mencoba melihat kasus ini secara holistic. Pada satu sisi kita dihadapkan pada Prita yang berhak memperoleh hak-haknya sebagai konsumen, akan tetapi kita juga melihat kepentingan Rumah sakit Omni.
Awalnya Prita memang dijerat pasal 310 dan 311 KUHP karena tuduhan pencemaran nama baik menyebarkan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit omni, yang fihak rumah sakit merasa keluhan tersebut tidak benar. kan tetapi pada persidangan prita tiba-tiba juga dijerat dengan pasal 27 undang-Undang ITE(informasi dan transaksi teknologi).
Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menilai bahwasanya jaksa tidak professional, dan ada kemungkinan penindakan terhadap jaksa yang menambahkan pasal-pasal yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kasus prita.SBY pun menyarankan terhadap aparat penegak hukum untuk menggunakan rasa nurani dan keadilan agar keduanya bisa seimbang.
Kasus Prita ini memberikan gambaran kepada kita bahwasannya email maupun fasilitas yang ada pada dunia maya yang lain bisa mengakibatkan masalah ketika kita tidak bijak dalam memanfaatkannya. Akan tetapi juga memberikan pelajaran kepada kita, bahwasannya masyarakat kita masih takut menyampaikan kritik secara terbuka demi kemaslahatan bersama.
Kita sama-sama menunggu perkembangan kasus Prita ini, apakah hukum bisa ditegakkan dengan tidak hanya mempertimbangkan keadilan procedural dan normative, akan tetapi juga mempertimbangkan rasa nurani dan kemanusiaan. Karena pada dasarnya hukum dibuat untuk manusia.
Penulis adalah Mahasiswa Bhasa Inggris Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Oleh Arif Saifudin yudistira*)
Pesatnya perkembangan dunia teknologi kita menimbulkan kemudahan dan membantu manusia di berbagai sisi. Akan tetapi, berkembangnya teknologi juga menimbulkan dampak yang kurang baik pada manusia seperti halnya yang dialami oleh Prita mayasari.
Meskipun hanya berawal dari sebuah email pribadi yang disampaikan ke teman-temannya, akses data pada dunia maya memang memungkinkan siapapun untuk mengakses data oleh dan dari siapapun itu.salah satunya pada email.
Saat ini kita memang mengalami dunia post realitas. Setiap manusia memang pada hakekatnya memiliki sikap yang sama pada pemenuhan libido. Sedangkan saat ini, pemenuhan akan kebutuhan tersebut seperti sudah tersedia pada semua sisi.
Maka kemudian orang terjebak pada sebuah persepsi-persepsi atau pencitraan-pencitraan. Dunia maya adalah salah satu wujud hal itu. Di dunia maya memang kita bisa bebas berekspresi sebebas-bebasnya untuk melakukan pencitraan tadi.
Dalam dunia maya memang juga membuka peluang untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Memang dunia lain ini hanya memiliki sekat yang sempit dengan dunia nyata kita.
Email merupakan salah satu produk yang ada pada dunia maya itu. Saat ini email sudah menjadi salah satu sarana buat semua orang untuk semakin memudahkan manusia, tidak kalah juga media massa juga memanfaatkan teknologi ini untuk berhubungan dengan pembacanya.
Prita mayasari mungkin tidak mengira keluhannya kini menjadi santapan publik yang kini justru menjeratnya. Kasus ini memang menimbulkan banyak perspektif dan penafsiran banyak orang. Media juga berperan dalam membangun opini yang mencerdaskan.
Secara sosiologis kita memang dikejutkan oleh model proses yang kurang mencoba melihat kasus ini secara holistic. Pada satu sisi kita dihadapkan pada Prita yang berhak memperoleh hak-haknya sebagai konsumen, akan tetapi kita juga melihat kepentingan Rumah sakit Omni.
Awalnya Prita memang dijerat pasal 310 dan 311 KUHP karena tuduhan pencemaran nama baik menyebarkan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit omni, yang fihak rumah sakit merasa keluhan tersebut tidak benar. kan tetapi pada persidangan prita tiba-tiba juga dijerat dengan pasal 27 undang-Undang ITE(informasi dan transaksi teknologi).
Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menilai bahwasanya jaksa tidak professional, dan ada kemungkinan penindakan terhadap jaksa yang menambahkan pasal-pasal yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kasus prita.SBY pun menyarankan terhadap aparat penegak hukum untuk menggunakan rasa nurani dan keadilan agar keduanya bisa seimbang.
Kasus Prita ini memberikan gambaran kepada kita bahwasannya email maupun fasilitas yang ada pada dunia maya yang lain bisa mengakibatkan masalah ketika kita tidak bijak dalam memanfaatkannya. Akan tetapi juga memberikan pelajaran kepada kita, bahwasannya masyarakat kita masih takut menyampaikan kritik secara terbuka demi kemaslahatan bersama.
Kita sama-sama menunggu perkembangan kasus Prita ini, apakah hukum bisa ditegakkan dengan tidak hanya mempertimbangkan keadilan procedural dan normative, akan tetapi juga mempertimbangkan rasa nurani dan kemanusiaan. Karena pada dasarnya hukum dibuat untuk manusia.
Penulis adalah Mahasiswa Bhasa Inggris Universitas Muhammadiyah Surakarta.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda