Kawah Institute Indonesia

Pusat Studi dan Pembelajaran Generasi revolusioner

Foto Saya
Nama:
Lokasi: Solo, Central Java, Indonesia

Kawah Institute adalah Lembaga independen yang senantiasa berusaha untuk bersama-sama menjadikan tempat ini sebagai pusat studi dan pembelajaran generasi revolusioner,bertujuan agar senantiasa terjadi perubahan secara radikal, sistematis, serta terencana {Revolusi}

Selasa, Maret 15, 2011

Menegakkan UUD REVOLUSI

- Oleh : Arif Saifudin Yudistira
Mahasiswa UMS, presidium Kawah Institute Indonesia


Kehadiran sebuah bangsa tidak bisa kita lepaskan dari dasar negaranya.

Dari dasar negara itulah termaktub cita-cita dan keinginan para founding fathers dan keinginan rakyat untuk memiliki dan merancang sebuah bangsa mau dibawa ke mana bangsanya.

Cita-cita itu tidak terlepas dari kondisi sosio-kultural dan politik yang memengaruhi sebelumnya. Begitu pun dengan negeri ini yang menginginkan cita-cita nasional dengan mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Cita-cita ini muncul karena selama 3,5 abad lebih negeri ini dijajah oleh bangsa luar, Indonesia hidup dalam era kolonialisme dan feodalisme yang membelenggu dan memiskinkan rakyat Indonesia.

UUD 1945 adalah sebuah manifesto dan pernyataan dan sikap yang jelas dari rakyat Indonesia untuk terbebas dari belenggu penjajahan struktural maupun kultural baik dalam bentuk penjajahan fisik maupun nonfisik. Ekonomi, sosial dan budaya kita dijajah pada waktu itu, sehingga kita sebagai bangsa yang memiliki kedaulatan melakukan perlawanan dan menyatakan kemerdekaannya.

Konstitusi yang dirumuskan oleh pendiri bangsa kita Tan Malaka yang termuat dalam naar de republic Indonesia adalah gagasan awal bagaimana negara ini dibentuk yang memadukan konsepsi Prancis dengan konsepsi Soviet yang diktator. Maka dari itu, ia membentuk Majelis Permusyawaratan Nasional Indonesia yang kelak menjadi MPR. Ini ditegaskan karena Tan Malaka tidak ingin negara ini dikuasai oleh segelintir orang dan mengutamakan konsep gotong-royong dan musyawarah yang sesuai dengan kultur Indonesia berbeda dengan Soviet.

Kemudian, ruh konstitusi kita yang mengamanahkan bahwa kekayaan alam dan semua yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu adalah wujud komitmen para founding fathers kita yang menginginkan kesejahteraan sosial dan kemakmuran bersama rakyat Indonesia. Penegakan kembali UUD 1945 sebagai revolutie grondwet (UUD revolusi) sangatlah penting di era saat ini, mengingat cita-cita konstitusi kita sudah dinodai oleh para penguasa saat ini sehingga arah negara ini semakin tidak jelas.

Kehadiran UUD 1945 saat ini sudah mengalami pencederaan yang nyata. Karena UU yang ada atau turunan dari UUD 1945 utamanya setelah amandemen memberikan kesempatan dan kelonggaran bagi asing dan kroninya untuk menghabisi eksploitasi dan perampasan kekayaan alam kita sehabis-habisnya.

Di antaranya perubahan Pasal 33 yang menambahkan kata efisiensi dan berkeadilan menimbulkan tafsir yang arbitrer menurut pencetus ekonomi Pancasila Prof Mubyarto. Kemandirian bisa dimaknai kemandirian sebagai bangsa dan kemandirian sebagai individu. Jika kemandirian ini dimanifestasikan sebagai kemandirian individu, ini mengakibatkan corak liberalistik. Ini bertolak belakang dari ekonomi konstitusional kita.

Keadilan sosial

Dalam buku UUD 45 Sebagai Revolutiegrondwet, Dr Aidul Fitriciada menegaskan bahwasanya UUD 1945 mengandung nilai-nilai revolusi. Revolusi Indonesia sebenarnya ada dua sisi yaitu revolusi nasional dan revolusi sosial sebagaimana yang dicita-citakan oleh para founding fathers kita. Revolusi nasional dimaknai sebagai mengusir kolonialisme dan menegakkan masyarakat ke dalam nilai-nilai nasionalisme. Sedangkan revolusi sosial adalah mengenyahkan dan mengubah corak ekonomi yang liberalistik dan kapitalistik kembali ke dalam corak yang bersendikan keadilan sosial.

Kehendak untuk mengembalikan UUD 45 sebagai revolutie grondwet tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin yang tidak memiliki karakter kebangsaan dan berwawasan kerakyatan. Cita-cita UUD 1945 hanya bisa diwujudkan oleh pemimpin yang berkarakter kebangsaan dan berwawasan kerakyatan.

Dengan demikian, menegakkan kembali UUD 45 sebagai revolutiegrondwet sangatlah penting sebab UUD 45 mengandung nilai-nilai revolusi ke arah revolusi. Yaitu revolusi nasional yang dimaknai perubahan dari kolonialisme menjadi nasionalistik dan revolusi sosial yang dimaknai perubahan dari kapitalisme dan liberalistik ke corak keadilan sosial. Ini tidak mungkin dilaksanakan oleh pemimpin yang bercorak neoliberalisme. Begitu.

TULISAN DIMUAT DI KORAN SOLO POS 15 maret 2011

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda